Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah sebanyak 5 (orang) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Empat Lawang, Senin (29/04).

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel. Pada dasarnya, PPNS berperan sebagai penyidik dalam rangka penegakan hukum Acara Pidana dan Ketertiban Disiplin di lingkungan PNS. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diperlukan pengakuan secara hukum (de jure), dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki kewenangan untuk mengambil Sumpah dan melantik PPNS di Daerah Sumatera Selatan.

Selanjutnya, dalam sambutannya, Kakanwil, Iham Djaya menyampaikan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. PPNS merupakan Jabatan Fungsional yang diberikan negara kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bagikan :

Pos terkait