BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Lapak’ Samping Perumahan Grand Garden Kerap Dijadikan Tempat Mabok 

×

‘Lapak’ Samping Perumahan Grand Garden Kerap Dijadikan Tempat Mabok 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Viralnya dua mobil truk yang menutupi ruko di Jalan Brigjen Hasan Kasim No 4C Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni akhir terjawab. Usut demi usut mobil tersebut sengaja diparkirkan untuk mempersempit ruang anak muda yang nongkrong sembari minum-minuman keras di warung pinggiran Perumahan Grand Garden, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (27/4/2026).

Salah satu warga, Desi (38) mengaku resah adanya bangunan dan lapak yang kerap digunakan tempat tongkrongan anak muda, untuk mabok minuman keras jenis tuak.

“Mereka ini sangat merasakan pak. Tidak kenal waktu lagi, baik magrib hingga malam hari, menghidupkan musik dengan speaker,” jelasnya.

Beberapa usaha sudah dilakukan untuk menutup warung minuman tersebut, namun masih saja beroperasional

“Kami sudah minta mereka untuk tutup, tapi saja,” ujarnya.

Sementara, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra menerangkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Babinsa, babinkamtibmas dan pihak terkait untuk menjawab keresahan masyarakat, tentang seringnya lokasi tersebut dijadikan tempat mabuk miras.

“Awalnya kami mencoba untuk menyurati Sat Pol PP, namun sepertinya tidak perlu lagi untuk menyurati 1, 2 dan 3, bisa langsung diambil tindakan dengan eksekusi,” urainya.

Disinggung mengenai adanya bangunan liar, Jaya menambahkan belum mengetahuinya.

“Kalau memang itu benar, kita langsung eksekusi. Tentu dengan koordinasi Sat Pol PP untuk menertibkan ruko tersebut,” tandasnya.

Sedangkan Ketua RT 44, Sunarimo
dan RT 45, Hj Merry Markoni menguraikan, warung minuman tersebut sering mengundang kemaksiatan.

“Warung ini sering dijadikan tempat nongkrong anak muda untuk mabuk miras. Pernah dibubarkan, tapi masih tetap membandel. Mereka tidak kenal waktu lagi, puasa-puasa, bahkan magrib tidak dikenalnya,” tuturnya.

Penasehat Hukum Koordinator Keamanan Peruman Green Garden,
M Andri Wijaya Kusuma dan M Anis menjelaskan, memarkirkan dua truk bukan untuk menghalangi bisnis, namun membatasi aktivitas jual beli minuman keras di warung persis berdekatan dengan ruko.

“Setelah ditelusuri ternyata, penjual miras mendapatkan izin berdagang dari pemilik usaha stiker dan kami telusuri lebih dalam bangunan untuk usaha stiker itu, tidak ada di dalam SITE PLAN No 82/RK/DKT/2003 tanggal 20/10/2024. Artinya diduga itu liar, merupakan fasilitas umum,” tukasnya.