Dikatakannya, bahwa yang dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
“Memang napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib melapor sebanyak sekali dalam sebulan sekali, ke Balai Pemasyarakatan. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran,” ungkapnya.
Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, lanjutnya, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali.
Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke dalam lapas.
“Apabila mereka melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, maka asimilasi dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas, untuk menjalani masa pidana tanpa hak integrasi. Setelah itu hukuman akan ditambah lagi dengan tindak pidana yang dilakukannya,” katanya di Banyuasin.