Laporan Rina Indah ke Bawaslu Sumsel Hasilkan Pelanggaran Administratif

 

MATTANEWS.CO, PALEMBANGSalah satu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil II dari PPP atas nama Rina Indah melalui kuasa hukumnya Masherdata Musai, mengutarakan jika hasil laporan pihaknya ke Bawaslu Sumsel atas dugaan pelanggaran administratif dilakukan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarame pada Pileg 2024 ke Bawaslu Propinsi Sumsel, beberapa waktu lalu membuahkan hasil.

Bawaslu Provinsi tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan Pemilu, yang mengakibatkan adanya perubahan perolehan suara.

Dalam putusan tersebut, terlapor I KPU Palembang, kemudian terlapor II PPK Sukarame terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.

Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada terlapor, agar tidak mengulangi atau melakukan tindakan sama bertentangan ketentuan perundangan-undangan.

Kuasa Hukum Caleg PPP DPRD Palembang Dapil II Rina Indah, Masherdata Musai SH MSi menanggapi putusan itu mengaku lega, artinya apa telah didalihkannya adalah benar dan terbukti adanya kesalahan yang dilakukan.

Bagikan :

Pos terkait