BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Laporkan Dokter Kandungan di RS Prabumulih ke Polda Sumsel, Suami Pasien Meninggal Minta Keadilan

×

Laporkan Dokter Kandungan di RS Prabumulih ke Polda Sumsel, Suami Pasien Meninggal Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO PALEMBANG – Dugaan pelanggaran dalam penanganan persalinan di Rumah Sakit Fadilah Prabumulih kini bergulir ke ranah hukum. Kevin Agustinus (25) resmi melaporkan seorang dokter spesialis kandungan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan kejahatan tenaga kesehatan dan dugaan pemalsuan rekam medis setelah istrinya meninggal dunia pasca melahirkan.

Laporan tersebut disampaikan Kevin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin (13/7/2026) sore. Dari laporan yang diajukan, polisi telah menerbitkan dua Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan dugaan pemalsuan dokumen rekam medis.

Dalam pelaporannya, Kevin didampingi kuasa hukum Darmadi Djufri. Menurut Darmadi, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum setelah menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap terkait penanganan medis terhadap korban hingga berakhir dengan kematian.

“Kami mendampingi klien untuk mencari keadilan atas meninggalnya istrinya. Ada sejumlah fakta yang menurut kami perlu diusut secara menyeluruh, mulai dari tindakan medis yang dilakukan hingga dugaan ketidaksesuaian isi rekam medis dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Darmadi.

Ia mengatakan keluarga korban berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan ahli medis independen agar penyebab kematian korban dapat diketahui secara objektif.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan transparan sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

Di hadapan penyidik, Kevin menceritakan bahwa istrinya sempat menjalani persalinan dan berhasil melahirkan bayi mereka dengan selamat. Namun situasi berubah beberapa jam setelah operasi selesai dilakukan.

Menurut Kevin, sekitar empat jam pascaoperasi, dokter bersama perawat kembali melakukan tindakan medis terhadap istrinya dengan memasukkan alat ke area intim korban. Tak lama setelah tindakan tersebut dilakukan, istrinya mengalami perdarahan hebat.

“Saat kejadian itu istri saya sudah selesai operasi. Berselang sekitar empat jam kemudian dokter dan perawat memasukkan alat ke kemaluan istri saya. Setelah itu istri saya mengalami pendarahan yang sangat banyak,” ungkap Kevin.

Perdarahan yang terjadi, kata Kevin, terus berlangsung hingga kondisi istrinya semakin melemah akibat kehilangan banyak darah. Ia juga mempertanyakan respons pihak rumah sakit yang menurutnya tidak segera memberikan penanganan maksimal saat kondisi korban memburuk.

“Yang membuat saya sedih, istri saya seperti hanya didiamkan. Pendarahannya terus berlangsung hingga kondisinya semakin lemah,” katanya.

Kevin mengaku sempat meminta penjelasan kepada dokter mengenai tindakan yang dilakukan terhadap istrinya. Namun menurutnya, ia tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.

“Saya bertanya kenapa alat itu dimasukkan ke kemaluan istri saya. Tapi dokter tidak bisa menjelaskan secara rinci, hanya diam. Bahkan saat orang tua saya mempertanyakan tindakan itu, dokter sempat marah dan berkata, ‘Kalau kalian bisa, kalian saja yang melakukannya’,” ujar Kevin.

Selain mempersoalkan prosedur medis yang dijalankan, keluarga korban juga menyoroti isi dokumen rekam medis yang diterima dari rumah sakit. Setelah memeriksa salinan dokumen tersebut, Kevin mengaku menemukan sejumlah keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar laporan kedua yang diajukan ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan rekam medis.

“Saya hanya ingin keadilan untuk istri saya. Saya berharap kasus ini diproses dengan seadil-adilnya dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kevin.