Larangan Menggunakan Knalpot Brong, Kasat Lantas Pimpin Anggota Satlantas Sosialisasi di SMAN 1 Fakfak

MATTANEWS.CO,FAKFAK– Polres Fakfak melalui satuan lalu lintas tidak berhenti dalam menyerukan larangan mengunakan kenalpot Brong/Racing kepada pengguna jalan di kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Tidak hanya itu, Satlantas polres Fakfak juga mensosialisasikan Knalpot Brong/racing di SMA Negeri 1 Pada Kamis, (18/1/2023).

Adapun baleho dengan ukuran 3×2 meter yang di pasang Satlantas Polres Fakfak disebelah kiri Pos Thumburuni terkait larangan menggunakan knalpot brong/racing.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Fakfak Ipda Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K didampingi Kanit Kamsel Aipda Muh Khamid dengan melibatkan seluruh personel Satlantas.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Kasat Lantas Ipda Naufalsyah Al Borneo, secara tegas dalam sosialisasi tersebut menyampaikan larangan bagi pengguna kendaraan Roda Dua (R2)/ sepeda motor untuk menggunakan Kenalpot Racing/Brong.

”Larangan ini telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Naufalsyah Al Borneo

Bagikan :

Pos terkait