Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan perpanjangan SIM, meskipun sedang libur cuti bersama. Layanan yang diberikan hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM.
Dikutip mattanews.co dari situs website resmi humas.polri.go, Jumat (21/8/2020), Perpanjangan SIM akan dilayani pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Diimbau bagi yang akan mengurus SIM untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Layanan perpanjangan SIM keliling ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja serta SIM yang masa berlakunya akan habis atau habis pada saat hari perpanjangan.
Pemohon perpanjangan SIM sudah menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP. Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Editor : Poppy Setiawan