BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

LBH Bima Sakti Jadi Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak

×

LBH Bima Sakti Jadi Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), di Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik No 2 Talang Semut, Palembang, Rabu (10/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari, memberikan materi mengenai peran lembaga dalam penguatan kapasitas penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak.

Materi yang disampaikan meliputi berbagai aturan hukum formil dan hukum materiil yang mengatur perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mekanisme penanganan kasus yang berujung pada proses hukum.

Selain itu, pada sesi berikutnya peserta juga mendapatkan materi tentang peran LBH dalam perlindungan perempuan dan anak.

Peserta kegiatan merupakan perwakilan UPTD PPA dari 17 kabupaten/kota yang berada di bawah Dinas PPA kabupaten/kota dan berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak.

“UPTD merupakan tempat pertama masyarakat mengadu ketika mengalami permasalahan terkait perempuan dan anak. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan pembekalan mengenai peran LBH ketika suatu permasalahan dilanjutkan ke proses hukum,” ujar narasumber dari LBH Bima Sakti.

Menurutnya, penanganan kasus perempuan dan anak memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena didukung oleh berbagai regulasi yang harus dipahami oleh para petugas. Selain pemahaman terhadap regulasi, keterbatasan tenaga ahli juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus.

Karena itu, kerja sama antara UPTD PPA dan LBH dinilai sangat penting bagi masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah. LBH dapat memberikan advokasi, bantuan hukum, serta pendampingan kepada korban, termasuk pada tahap nonlitigasi maupun ketika perkara memasuki proses hukum.

Di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan kasus perempuan dan anak juga menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut membuat permasalahan yang ditangani semakin beragam dan kompleks sehingga membutuhkan pendampingan yang lebih intensif.

“Ke depan, diperlukan penguatan SDM, penambahan tenaga pendamping, serta dukungan anggaran yang memadai agar pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan, M Zaki Aslam SIp MSi menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama UPTD PPA memiliki peran yang sangat strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Tantangan di lapangan semakin kompleks, baik dari sisi jenis kasus, dinamika sosial, maupun kebutuhan penanganan yang cepat, tepat dan terkoordinasi.

“Oleh karena itu, penguatan kapasitas dalam manajemen kasus menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Setiap petugas layanan harus memiliki pemahaman yang komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen kasus, rujukan layanan, pendampingan korban, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait,” tukas Kepala DPPPA Sumsel.