[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BABEL – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah di Jalan Laut, yang dikelola oleh CV BIM, mulai menjadi sorotan publik, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI Babel. Namun sayangnya, Kejati Babel terkesan menutupi, Jumat (1/4/2022).
” Tentunya kami akan mendukung langkah dan tindakan (pengusutan dugaan tipikor-red) tambang ilegal di wilayah Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka pada 2021 lalu itu,” jelas Ketua LBH HKTI Babel, Budiono, saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo ketika dikonfirmasi mengenai penerima aliran fee tambang laut, mengaku belum mengetahui informasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik.
“Saya belum ada info terkait itu,” ungkapnya singkat.
Pemberitaan sebelumnya, Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah CV BIM, bekerjasama dengan Kepala Lingkungan dan PD Inaker Bangka di wilayah Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka pada 2021 lalu.
Kejati Babel ini memanggil dan memeriksa penerima aliran fee tambang laut, seperti DN, LO, SH, dan ER, Sementara AW disebut sebagai pemberi atau penyalur aliran fee tersebut.