MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
LBH Patriot Lawyers Nusantara layangkan pengaduan ke Kejati Sumatera Selatan untuk penelusuran dugaan pemberian uang atau suap sebesar Rp600 juta dalam seleksi Bintara Polri beberapa waktu lalu, Rabu (21/10/2026).
“Jadi perlu diketahui, kami selaku kuasa hukum M Dadang Rusnandar, melayangkan pengaduan terkait pemberian uang sebesar Rp600 juta, untuk upaya mempengaruhi kelulusan calon bintara berinisial FHA, dalam seleksi penerimaan anggota Polri Bintara PTU Tahun anggaran 2025,” terang Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara, Dr (c) Muhammad Aminuddin., S.H, M.H, M.M, CIL, kepada awak media.
Dikatakan Aminuddin, pengaduan itu ditujukan untuk Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, asisten tindak pidana khusus dan asisten intelijen Kejati Sumsel.
“Harapan kami, agar segera menindaklanjuti laporan kami itu secara objektif, profesional dan menyeluruh, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dijelaskan Aminuddin, kejadian ini terjadi tahun 2025, dimana FAH tidak lolos dalam bintara Polri, namun uang yang telah diterima oleh kliennya sebanyak Rp600 juta sudah diserahkan kepada ES dan FK.
“Klien kami ini sebagai perantara saja, sementara seluruh uang sudah diserahkan langsung kepada ES dan FK, Rp 300 juta secara cash dan Rp 300 juta lagi secara transfer sebanyak delapan kali,” tandasnya.














