BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polsek Bayung Lencir Amankan Pria, Puluhan Paket Diduga Sabu Disita di Sukajaya

×

Polsek Bayung Lencir Amankan Pria, Puluhan Paket Diduga Sabu Disita di Sukajaya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Jajaran Polsek Bayung Lencir mengamankan seorang pria berinisial AGS (35) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Senin (19/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 50 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,82 gram. Petugas juga mengamankan enam paket berisi serbuk berwarna hijau yang diduga mengandung narkotika jenis tablet dengan berat bruto 1,95 gram.

Berdasarkan rilis Polsek Bayung Lencir, barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di RT 028, Dusun II, Desa Sukajaya.

Sebanyak 49 paket yang diduga sabu ditemukan di dalam wadah plastik berwarna putih, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang berwarna hitam.

Petugas juga menemukan enam paket berisi serbuk hijau dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi menyita satu timbangan digital, satu alat menyerupai skop yang terbuat dari pipet plastik, satu ball plastik klip bening, uang tunai Rp150.000, serta dua unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru dan Realme C21Y berwarna hitam.

Dalam laporan kepolisian dijelaskan, telepon seluler Vivo ditemukan tergeletak di tanah di bawah ayunan, sekitar tiga meter dari posisi pria yang diamankan. Sementara itu, telepon seluler Realme dan uang tunai ditemukan di saku celana sebelah kiri.

Setelah diamankan, AGS beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Kosim, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika secara profesional.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga akan mendalami asal-usul barang bukti serta peran terduga pelaku agar proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dan akuntabel,” ujar IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan rilis kepolisian, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO