Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

LBH PERADI Pergerakan Luruskan Peristiwa Pemecatan Nike Ardilla

×

LBH PERADI Pergerakan Luruskan Peristiwa Pemecatan Nike Ardilla

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Nika Ardila didampingi Penasehat Hukumnya, M Aminuddin SH dibantah LBH PERADI Pergerakan Palembang. Menurutnya, tuduhan dan laporan yang dilayangkan tidak benar, Jumat (7/2/2025).

“Jadi, perlu kami jelaskan, saudara Nike Ardila memang diberhentikan tetap sebagai Kaur Keuangan Desa Sukaraja melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sukaraja tertanggal 24 September 2024, Surat Rekomendasi dari Camat Muara Kisam tanggal 14 Agustus 2024 dan Surat Bupati OKU Selatan tanggal 23 September 2024,” jelas Penasehat Hukum Kades Sukaraja, Muspan Hayadi SH melalui Muhammad Padli SH, Zaly Zainal SH, Soeheindra Tamzil SH, Bild Yawenda P Negara SH, M Ridwan, SH, Ricky MZ SH, Rindi Felani SH, dan Aries Ravivan SH dari LBH PERADI Pergerakan Palembang.

Mengenai alasan pemberhentian Kaur Keuangan Desa Sukaraja, sudah pasti ada pertimbangan tersendiri dari kepala desa (kades) setempat.

“Kalau pemberhentian yang dilakukan kades, sudah pasti dengan pertimbangan dan itu direkom oleh camat setempat,” ungkap M Padli kepada wartawan online media nasional Mattanews.co.

Dijelaskan Padli, adanya dugaan pemalsuan surat dengan tujuan kepentingan tertentu, terlebih lagi untuk pencairan Dana Desa (DD) sebesar Rp300 juta tahap 2, itu tidak benar sama sekali.

“Disini klien kami merasa pemberhentian saudara Nike Ardila itu murni, tidak ada maksud tertentu, apalagi soal pencairan dana desa. Apakah kita sudah tahu pasti pencairan dana desa tepat pada waktu, tanggal atau bulannya? Lagian, jika pencairan pasti ada sprint dan SP2D nya, sementara SK pemberhentian sudah keluar,” tukasnya.

Pilihan Pembaca :  Tiga Anggota PAW DPRD Provinsi Babel Dilantik