BERITA TERKINI

Lebaran Ditengah Pandemi, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Idul Adha dan Sembelih Kurban di Era Covid-19

×

Lebaran Ditengah Pandemi, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Idul Adha dan Sembelih Kurban di Era Covid-19

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) 31 Juli 2020 dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Virus Corona (Covid-19).

Dalam Fatwa Majelis Ulama nomor 36 Tahun 2020, tanggal 6 Juli 2020, Komisi Fatwa MUI di antaranya menyebutkan bahwa kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu,yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing.

“Dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah,” ujar penjelasan dalam fatwa tersebut yang dikutip mattanews.co dari laman resmi MUI.or.id, Senin (27/7/2020).

Fatwa disusun guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19), Dalam Fatwa tersebut tertulis beberapa ketentuan.

Misalnya mengenai ketentuan pelaksaan Shalat Idul Adha. Protokol pencegahan corona Shalat Idul Adha sama dengan Shalat Idul Fitri pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Ketentuan itu salah satunya apabila di kawasan penyebaran virus corona sudah terkendali dengan ditandai angka penurunan, maka Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau di tempat lain.

Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga apabila berada di kawasan penyebaran virus corona yang belum terkendali.

Pelaksaan Shalat Idul Adha baik di rumah atau di masjid harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.

Selain Shalat, MUI juga menjelaskan fatwa soal kurban, MUI menyebut ibadah kurban tak bisa diganti dengan uang atau barang, jika ada warga yang tetap melakukan, maka itu dianggap sebagai shadaqah.

Inti dari fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah COVID-19 tersebut diharapkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dapat sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan virus corona.

Untuk pelakasanaan Qurban MUI menghimbau pantia agar dapat memanfaatkan keleluasaan waktu selama empat hari tasyrik mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Selain itu panitia diharapkan dapat mengatur area penyembelihan agar steril dan tidak terjadi kerumunan.

Apabila penyembelihan tidak dilakukan di rumah potong hewan, maka penyembelihan harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Selama penyembelihan panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

Editor : Poppy Setiawan