HUKUM & KRIMINAL

Lecehkan Puluhan Pria, Duda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

×

Lecehkan Puluhan Pria, Duda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Rusdiono (44) Warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih di tempat persembunyiannya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah Kabupaten OKU Selatan Sumsel,pada Sabtu (8/5/2021) malam.
Rusdiono (44) Warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih di tempat persembunyiannya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah Kabupaten OKU Selatan Sumsel,pada Sabtu (8/5/2021) malam.

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Seorang pria yang berstatus duda, Rusdiono (44) Warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih di tempat persembunyiannya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah Kabupaten OKU Selatan Sumsel,pada Sabtu (8/5/2021) malam.

Pria yang pernah beristri ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan laki laki dibawah umur di Kota Prabumulih.

Prilaku yang menyimpang dari sosok pria tegap ini,sudah cukup lama dilakukan dan makin meresahkan warga khususnya para orang tua yang khawatir anak mereka jadi korban selanjutnya dari kejahatan tersangka.

“Ada pelapor atas kejadian ini, untuk tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan di Mapolres,hingga sekarang masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman, Senin (10/5/2021).

Kasat menambahkan,diketahui korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka yakni sebanyak 35 orang.

“35 orang jumlah korban dari pengakuan tersangka, tapi tidak menutup menutup kemungkinan korban bertambah karena pemeriksaan masih berlangsung,” bebernya.

Lebih lanjut pria berpangkat balok tiga dipundak ini mengatakan, Pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini,tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Disini kita terapkan dua pasal,karena dalam kasus ini ada korban hanya dicabuli saja,namun ada juga yang disetubuhi secara langsung oleh tersangka dengan cara tidak normal. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara,” tutup Abdur Rahman.

Sementara,pengakuan tersangka Rusdiono dihadapan penyidik,ia mengakui pelecehan seksual terhadap puluhan anak laki laki di Prabumulih dan untuk memuluskan aksinya dengan cara diberi hadiah berupa rokok, uang dan lain sebagainya.

“Yang paling,sering mereka aku kasih duit pak,seingat aku kurang lebih sudah 35 anak laki laki yang sudah saya gauli, dengan umur berkisar 6 sampai 17 tahun,” katanya.

Berdalih ingin tobat sehingga meninggalkan Prabumulih, Rusdi membeberkan. Sudah lama dirinya melakukan hal ini mulai dari tahun 1992 dan terakhir tahun 2021 dengan satu orang korban.

“Tahun 92 itu pertama kali aku lakukan pelecehan sama pria,sebenarnya saya mau berhenti dan bertobat. Makanya saya lari dan tinggal ditempat pegunungan biar saya tidak tergoda melakukan hal itu lagi,” pungkasnya.