BERITA TERKINIPemkab Muba

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Jadwal Pembahasan Raperda

×

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Jadwal Pembahasan Raperda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,  — Pemkab Musi Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Muba resmi menyepakati jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muba terkait penjadwalan pembahasan Raperda, yang dihadiri langsung Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs. H. R.E. Aidil Fitri bersama perangkat daerah terkait, di ruang Banmus DPRD Muba, Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Edi Pramono serta dihadiri Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Wakil Ketua DPRD H. Ahmadi, Wakil Ketua DPRD Irwin Zulyani, anggota DPRD, Bapemperda, serta jajaran OPD terkait.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menegaskan pentingnya keseriusan kepala perangkat daerah dalam mengikuti tahapan pembahasan Raperda tersebut. Kepala OPD diminta hadir langsung dan tidak diwakilkan guna mempercepat proses pembahasan bersama legislatif.

“Pembahasan ini menyangkut kepentingan daerah dan harus selesai tepat waktu. Karena itu kami meminta OPD terkait hadir langsung mendampingi Bupati dalam setiap tahapan pembahasan,” tegas Ketua DPRD.

Berdasarkan hasil rapat, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Muba Edi Pramono menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8nya Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijadwalkan dimulai pada hari Senin 25 Mei 2026 melalui agenda penyampaian penjelasan Bupati Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-7.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda dan perangkat daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 26–30 Mei 2026.

Adapun penyampaian pendapat akhir fraksi dijadwalkan pada 2 Juni 2026, dilanjutkan dengan penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati, serta pendapat akhir Bupati dalam Rapat Paripurna Persidangan III Rapat Ke-10.

Pimpinan rapat juga mengingatkan bahwa pembahasan perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tertanggal 7 Mei 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan perubahan Perda dilakukan oleh Bapemperda dan harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari.

Menanggapi hasil kesepakatan jadwal tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs. H. R.E. Aidil Fitri mengatakan bahwa hasil rapat akan segera dilaporkan kepada Bupati Muba H. M. Toha agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan dan target yang telah disepakati bersama.

“Jadwal yang telah disepakati ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati Muba sebagai tindak lanjut agar seluruh proses pembahasan berjalan optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.