Oleh : Hisbulah Gani S.IP
Ketua PPD Distrik Wigeo Barat Kepulauan, Kab. Raja Ampat.
Era reformasi kian bergulir hingga saat ini demokrasi rakyat mulai diperjuangkan dan seakan rakyat adalah sumber dari segala sumber, ketika tumbangnya orde baru pada tahun 1998 membuat bangsa Indonesia stagnan secara sistem Perpolitikan dikala itu.
Revitalisasi sistem perpolitikan mulai dirancang para punggawa pemegang legitimasi kekuasaan seakan bergairah memperjuangan Atas nama bangsa Indonesia. Hingga kesepakatan peraturan perundangan-undangan bahwa Indonesia akan mengelar pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Angin hembusan reformasi telah kita rasakan sudah 22 tahun, namun perpolitikan bangsa masih banyak yang mengalami sengketa, misalnya momentum pilkada serentak dengan ketidakpuasan para peserta pilkada terbukti pada tahun 2017.
Menurut juru bicara Mahkamah konstitusi dari 101 daerah yang melakukan pilkada serentak ada 60 daerah yang menggugat ke mahkamah konstitusi secara presentasi lebih dari 50% sengketa yang terjadi pada tahun 2017 keperhatian arah prilaku sosial terhadap momentum pemilihan kepala daerah masih berada pada proses rehabilisasi pemahaman karakter, proporsi prilaku yang terlibat dalam percaturan politik mulai dari lembaga penyelengara kontestan pilkada sampai pada pelaku pemilih masih kebingungan dalam menyikapi situasi momentum pemilihan.