KPU Mamuju : Pendaftaran Pasangan Balonkada 4 September, Ini Persyaratannya

Reporter : Edo

SULBAR,Mattanews.co- Pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) pencalonan di Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 4 September 2020.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

“seluruh partai politik sejak jauh hari telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pendaftaran,”kata
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang kepada Mattanews.co Jumat,(28/8/2020).

Dia mengimbau kesiapan berkas administrasi pencalonan disebutkannya sangatlah penting. Ia pun meminta agar partai politik untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi pencalonannya.

“Mohon untuk disesuaikan dengan format yang ada,”ucapnya lagi

Nah terkait persyaratan ia meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik, agar memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilu tahun 2019.

“Yaitu 20 Persen dikali 30, sebanyak enam kursi. Atau paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019, yakni 25 Persen dikali 140.311 yaitu 35.078 suara,”tuturnya

Sedangkan untuk detail pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dapat diunduh di menu pengumuman website kpu-mamuju.go.id. Untuk syarat pencalonan, serta formulir persyaratan bakal pasangan calon, dapat diunduh di menu regulasi website kpu-mamuju.go.id

Editor : Lintang

Bagikan :

Pos terkait