MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Setelah ditetapkan sebagai DPO Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir. Dendi berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, hingga dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Putussibau. Sayangnya, saat beberapa hari di Rutan, Dendi malah berhasil lolos dari penjagaan petugas di Rutan.
Pelarian Dendi pun terhenti, saat Anggota Polsek Jongkong dan Polsek Selimbau bergerak cepat melacak persembunyian Dendi. Akhirnya, ia ditemukan di Dusun Lupak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (12/4/2022).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes menuturkan, penangkapan Dendi dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady bersama 3 orang anggotanya dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Putussibau Selatan. Dimana pencarian tahanan kabur itu dimulai sejak Senin (11/4/2022).
“Mereka berangkat dari Dusun Lupak Mawang Desa Vega, Kecamatan Selimbau menggunakan Speed 40 PK. Dari Kecamatan Jongkong menuju TKP menempuh waktu sekitar satu jam untuk sampai di TKP,” jelas France.