MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pengungkapan kasus penggunaan narkoba jenis sabu terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi dilingkungan Volley Indoor Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Pada saat kejadian, diduga pelaku bernama Yoyok S. Priyono dan Hendrikus Jayang sedang menggunakan narkoba jenis sabu, dengan berat 0,35 gram.
“Pelaku Yoyok dan Hendrikus ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu pada Kamis, 7 April 2022 sekira jam 14.00 WIB,” ungkap France.
Dikatakannya, pada saat diamankan oleh petugas, ditemukan pada kedua pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Yoyok, sabu tersebut didapatkan dari Abdul Rahim. Berdasarkan keterangan Yoyok, petugas Sat Res Narkoba langsung menjemput Abdul Rahim di rumahnya wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
“Kemudian semua rsangka dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses lebih lanjut,” ucap France.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket shabu dengan berat bruto 0,35 gram, sebuah alat hisap, satu unit HP merk Realme warna biru. Serta satu unit Hp nokia senter warna warna gold, satu unit Hp xiaomi warna gold, satu unit Hp oppo warna putih, dua buah korek api gas dan 2 buah pipet beserta satu buah jarum.














