MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lima anggota KSKP Boombaru yang ditempatkan ditempat khusus Provost Polrestabes Palembang, karena melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan lima tahanan kabur dari sel, terancam di pecat atau PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), Rabu (26/10/2022).
“Berkasnya masih berjalan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasi Propam, Kompol Agustan, saat diwawancarai wartawan.
Disinggung kesalahan yang dilakukan lima anggota KSKP Boombaru, Bapak berpangkat melati tiga ini menjabarkan telah melakukan kelalaian dalam bertugas.
“Kini kita masih terus lengkapi berkas, akibat kelalaiannya dalam bertugas. Kita lihat saja prosesnya, mereka akaj menjalani sidang kode etik nanti,” ungkapnya.
Disinggung sanksi yang akan diterapkan, Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjabarkan sanksinya maksimal PTDH.
“Ya, bisa jadi sanksi terberat, pecat, namun itu kita akan lihat kembali kesalahannya dan hasil sidang kode etik,” tukasnya.