MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Polairud Polda Sumsel mengamankan Lima truk dengan Bak yang dimodifikasi jadi tangki pengangkut BBM Ilegal jenis solar sebanyak 60 ton Di perairan dermaga rakyat Desa Prajen, Perairan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Rabu (30/11/2022).
Selain mengamankan lima unit truk anggota juga mengamankan serta 10 orang terdiri dari lima orang sopir dan lima orang kernek. Minyak jenis solar ini berasal dari aktivitas ilegal drilling di Desa Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Direktur Ditpolair Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi didampingi Wadir AKBP Zahrul Bawadi mengatakan, saat disergap lima mobil truk yang mengangkut minyak ilegal jenis solar tersebut sedang menunggu di dermaga rakyat di Desa Prajen Kecamatan Banyuasin I.
“Lima mobil truk ini membawa beragam ada 12 ton 8 ton dan 15 ton. Jadi totalnya ada 60 ton fari lima truk yang diamankan,” bebernya.
Andres menambahkan, kalau terungkapnya ini ketika anggota kami sedang patroli dan mendapatkan informasi kalau banyak truk mengantri dilokasi.
“Mereka sedang menunggu kapal disalah satu gudang millik warga,” ujarnya.
“Sementara ini anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena baru pengungkapan, Pemilik minyak ini diduga sementara warga Banyuasin, berinisial AR ” tambahnya.
Menurutnya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 53 (b) dan 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.














