MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih, yang menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda yang merupakan mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI kota Palembang dan terdakwa Dedi Sipriyanto, terkuak dugaan skenario jahat halangi penyidikan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/12/2025).
Dalam fakta persidangan, saksi yang dihadirkan yaitu dr.Ajeng Intan selaku mantan ketua Unit Donor Darah (UDD) mengungkap fakta mengejutkan
Dalam sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, saksi dr.Ajeng mengatakan, bahwa sehari sebelum dirinya dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai saksi, dirinya bersama sejumlah orang lainnya dikumpulkan oleh kedua terdakwa, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto.
Dalam pertemuan tersebut, disebuah rumah yang berada di samping PS Mall Palembang, dan turut dihadiri belasan pengacara.
“Kami dikumpulkan kedua terdakwa di rumah di sebelah PS Mall dan Ada belasan pengacara, dalam pertemuan di sana kami diajarkan bagaimana nanti menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa,” terang saksi.
Saksi dr.Ajeng mengungkap, bahwa dirinya diarahkan untuk memberikan sejumlah jawaban tertentu saat ditanya penyidik, termasuk terkait mobil Hiace yang dibeli menggunakan dana PMI.
“Saya diarahkan untuk menjawab pertanyaan jaksa, bahwa mobil Hiace tersebut digunakan untuk berbagai keperluan UDD PMI, padahal kendaraan tersebut tidak pernah sekalipun dipakai untuk kegiatan operasional sebagaimana seharusnya.dan mobil tersebut selalu berada dirumah terdakwa,” terang saksi.
Ketika ditanya JPU, mengapa dirinya bersedia datang dan mengikuti arahan dalam pertemuan tersebut dan saksi dr.Ajeng mengaku terpaksa karena merasa takut dengan para terdakwa.
“Saya takut, karena kedua terdakwa, merupakan atasan saya langsung di PMI Kota Palembang, saya merasa tidak memiliki pilihan lain,” terangnya.
Mendengar pernyataan saksi tersebut, tim JPU bereaksi.langsung, Jaksa Fajri SH MH, langsung meminta majelis hakim memberikan catatan khusus bahwa terdakwa diduga kuat telah berupaya mengaburkan proses penyelidikan sejak awal perkara bergulir.
“Mohon dicatat yang mulia, sebelum dimulai penyelidikan perkara ini, para terdakwa telah berusaha mengaburkan penyelidikan hingga penyidikan terhadap saksi-saksi,” ungkap JPU.
Dan mendengarkan pernyataan JPU, penasehat hukum para terdakwa merasa keberatan.
“Keberatan yang mulia, karena ini belum masuk ke pokok perkara,” sangkal PH terdakwa.
Saat ini sidang masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.














