BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Lima Oknum Anggota Polri Dipecat, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tegakkan Kode Etik Secara Transparan

×

Lima Oknum Anggota Polri Dipecat, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tegakkan Kode Etik Secara Transparan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/8/2026). Dalam keterangannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni pada 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Berdasarkan hasil sidang, lima anggota Polri berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas pelanggaran tersebut, kelima personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.

Ia menambahkan, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme personel sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erlan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polda Jambi menerapkan penegakan aturan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi,” tutup Erlan.