Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diamankan

* Polisi Sita Sedikitnya 6,5 Kilogram Sabu Asal Kepulauan Riau

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali Satresnarkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Dian Idaman Saputra, berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tidak tanggung-tanggung, petugas pun menyita sedikitnya 6,5 Kilogram sabu dari tangan lima tersangka jaringan lintas provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023).

Lima pengedar berdomisili di Kota Palembang, DN, FH, AD, JA dan MI masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, terkait peredaran sabu dengan total 6,5 Kilogram.

“Dari tangan lima tersangka ini, petugas melakukan operasi di dua lokasi. Tempat penangkapan pertama di Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (12/10/2023) pukul 07. 00 WIB. Kemudian, dilokasi kedua di Jalan Syeh A Somad Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (12/10/2023) pukul 09. 30 WIB,” Papar Kapolrstabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.

Kapolrestabes menjelaskan, selain mengamankan lima tersangka, petugas juga menyita narkoba sebanyak 6,5 kg sabu, dua bal palstik bening, satu sekop, dua timbangan digital, enam unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang penjualan sebanyak Rp 14.530.000.

“Awalnya kita menangkap tersangka DN, dari DN kita juga menangkap FH dengan barng bukti sabu seberat 1 kilogram. Dari FH kita menggerebek lokasi pelaku MJ (DPO), namun beliau tidak ada dilokasi, tapi petugas menyita sabu seberat 0,5 Kilogram. Hari itu juga, petugas lakukan pengembangan dengan tertangkapnya AD dan JA, dengan barang bukti 5 kilogram, disusul penangkapan MI,” beber orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.

Bapak berpangkat melati tiga itu menjabarkan, peredaran sabu dengan barang bukti 6,5 kilogram ini dikendalikan dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Polsek Ciamis Monitoring Vaksinasi Nakes di Puskesmas Imbanagara

“Mereka statusnya sebagai pengedar dan bergerak atas perintah sang bos. Setelah itu, barulah mendapatkan upah atau bayaran. Kini anggota kami masih mengembangkan lagi kasusnya dan memburu pemain-pemain narkoba lainnya,” ujarnya.

Kapolrestabes menjabarkan, lima tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Mereka ini terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.

Pos terkait