BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mahasiswa UIN Jambi jadi Terdakwa Kepemilikan Cartridge Pod Mengandung Zat Etomided

×

Mahasiswa UIN Jambi jadi Terdakwa Kepemilikan Cartridge Pod Mengandung Zat Etomided

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Cartridge pod mengandung zat Etomided, yang menjerat terdakwa Ammar serangan Mahasiswa dari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dilakukan penangkapan oleh pihak Bea Cukai Palembang, saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari Malaysia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari Bea Cukai, Senin (29/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Hendri Agustian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan saksi dari Bea Cukai Kota Palembang.

Dalam agenda persidangan, saksi Muhammad Erza pegawai Bea Cukai Palembang selaku Saksi Penindakan dan Penyidikan (Customs) yang ditugaskan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menerangakan, terkait penangkapan terhadap terdakwa Amar saat turun dari pesawat Air Asia dari Malaysia.

“Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray didapati Cartridge pod yang disimpan terdakwa di dalam tas dan saat dilakukan pengecekan barang yang dibawah oleh terdakwa positif mengandung zat Etomided termasuk golongan narkotika golongan II, terdakwa saat datang di Indonesia hanya seorang diri,” terang saksi.

Menurut Saksi, Saat dilakukan penangkapan terdakwa Ammar bersikap tenang dan kooperatif.

“Terdakwa Kooperatif saat dilakukan penangkapan, barang bukti kami ketahui dari X Ray, terdakwa mengaku Cartridge pod dibeli di kedai negara Malaysia, namun saya tidak ingat berapa harga Cartridge pod yang dibeli oleh terdakwa,” urai saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam surat dakwaan, menguraikan bahwa Muhammad Ammar berangkat dari Malaysia menuju Palembang menggunakan pesawat AirAsia AK462 pada 3 Februari 2026. Setibanya di Bandara SMB II Palembang, petugas Bea Cukai menemukan 17 catridge vape di dalam tas ransel terdakwa saat pemeriksaan X-Ray.

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 catridge merek NPOD dan tujuh catridge merek KOHS. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan seluruh cairan di dalam catridge tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika Golongan I.

Jaksa mengungkapkan, 10 catridge NPOD merupakan pesanan Shahmi Akmal yang saat itu berada di Jambi. Pemesanan dilakukan melalui panggilan video WhatsApp ketika Muhammad Ammar sedang berada di sebuah toko vape di Kedah, Malaysia.

Dalam percakapan tersebut, Shahmi meminta Ammar membelikan 10 catridge vape NPOD. Pembayaran dilakukan langsung oleh Shahmi melalui barcode pembayaran toko vape menggunakan layanan perbankan Maybank senilai RM121 atau sekitar Rp484 ribu.

Sementara itu, Muhammad Ammar membeli tujuh catridge vape merek KOHS untuk dirinya sendiri. Jaksa menyebut terdakwa mengaku telah beberapa kali membeli produk serupa di Malaysia sebelum membawanya ke Indonesia.

Berdasarkan keterangan Muhammad Ammar, polisi kemudian menjemput Shahmi Akmal di Mess Pelajar Malaysia di Kota Jambi pada 5 Februari 2026. Saat diamankan, petugas menyita satu alat hisap pod dan satu unit telepon seluler iPhone 16 Pro Max yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam dakwaan terhadap Shahmi, jaksa menyebut terdakwa mengakui memesan 10 catridge vape melalui Muhammad Ammar untuk digunakan sendiri sebagai pengganti rokok. Shahmi juga mengaku sebelumnya pernah membawa catridge vape dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi menunjukkan negatif atau tidak mengandung sediaan narkotika.

Atas perbuatannya, Muhammad Ammar didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Sementara itu, Shahmi Akmal juga didakwa dengan pasal yang sama secara alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.