Lina Mukherjee Makan Babi Ucap Bismillah, Ditetapkan Tersangka

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polda Sumsel saat ini sudah tetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka, atas kasus penistaan agama dalam konten makan babi pada postingan diwaktu lalu, Kamis (27/04/2023).

“Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Penetapan itu diambil atas hasil gelar perkara, untuk meningkatkan kasus dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” ujarnya saat ditemui sejumlah awak media diruangan kerjanya.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait