Lina Mukherjee Nangis Bacakan Pledoi, Harapkan Hakim Pertimbangkan Hukuman

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa penistaan agama, Lina Mukherjee, selebgram makan kulit babi sambil baca bismillah, nangis membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim PN Palembang, Selasa (12/9/2023).

Terdakwa sebelumnya dituntut hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Saya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman saya. Karena, saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, baik melalui media online ataupun Elektronik,” terangnya.

Dimuka persidangan Lina Mukherjee juga menjelaskan, dirinya juga tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab atas pendidikan adiknya.

“Bukan itu saja, saya bertanggungjawab untuk membiayai sekolah adik-adik, saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji. Saya khilaf, saya tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait