Lindungi Petani dari Resiko Kerja, Pemkab Muba Himbau Petani Wajib Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Anang

SEKAYU, Mattanews.co – Bupati Musi Banyuasin, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH memimpin Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi KUD, KPKS/KUB dan Poktan yang melaksanakan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bersama BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

Rapat tersebut dihadiri Perangkat Daerah Muba dan KUD Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Muba, Kamis (10/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba mengatakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja, juga Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka petani plasma di KUD, wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam upaya mewujudkan salah satu kebijakan Kepala Daerah dalam rangka Implementasi Intruksi Presiden tentang
Rencana aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Bagikan :

Pos terkait