MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komitmen sektor sawit terhadap konservasi kembali ditunjukkan di Kapuas Hulu. PT. Primanusa Mitra Serasi (PMS) Bukit Besar Estate bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat menggelar _Sosialisasi Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Mitigasi Konflik Satwa_, Senin (14/4/2026).
Bertempat di Longhouse PT. Primanusa Mitraserasi – BBSE, Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir menjelang siang.
Sosialisasi ini menjadi agenda Departemen Sustainability perusahaan untuk memastikan operasional kebun tidak menggerus fungsi ekologis di bentang alam Silat Hulu dan Silat Hilir.
*Kolaborasi Lintas Unsur: Perusahaan, Muspika, Desa, Adat, dan BKSDA*
Forum sosialisasi dihadiri unsur lengkap. Dari pihak PT. Primanusa Mitraserasi hadir Rachmat Wijayanto selaku Estate Manager BBSE dan Holo Putra Purba sebagai Estate Manager KHTE. Keduanya menegaskan bahwa aspek keberlanjutan menjadi syarat mutlak operasional perusahaan.
Dukungan pemerintah terlihat dari kehadiran Muspika dua kecamatan sekaligus. Perwakilan Kecamatan Silat Hulu, Polsek Silat Hulu, dan Koramil Silat Hulu duduk bersama jajaran dari Kecamatan Silat Hilir, Polsek Silat Hilir, serta Koramil Silat Hilir. Desa-desa di sekitar dua kecamatan tersebut mengirimkan kepala desa dan perangkatnya.
Unsur kearifan lokal diwakili tokoh masyarakat dan tokoh adat Silat Hulu dan Silat Hilir. Kehadiran mereka penting karena banyak kawasan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) yang bersinggungan langsung dengan wilayah kelola adat.
Tim BKSDA Provinsi Kalimantan Barat hadir sebagai narasumber utama sekaligus mitra pengawasan lapangan.
*ABKT: Bukan Lahan Kosong, Tapi Jantung Ekologi dan Budaya*
Dalam berita acara yang dibacakan di awal kegiatan, PT. Primanusa Mitraserasi Bukit Besar Estate melalui Departemen Sustainability menyatakan sikap tegas.
Konservasi sumber daya alam dipandang sebagai upaya penting untuk menjamin pemanfaatan yang bijaksana dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem demi keberlangsungan kehidupan.
Perusahaan secara khusus menggarisbawahi peran Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT). Kawasan ini memiliki tiga nilai penting sekaligus ekologi sebagai habitat dan koridor satwa, sosial sebagai penyangga kehidupan masyarakat, dan budaya karena keterikatan sejarah serta adat dengan komunitas setempat.
“ABKT itu bukan cadangan lahan untuk ekspansi. Dia adalah paru-paru kebun, tempat satwa hidup, dan ruang yang dijaga adat turun-temurun. Kalau rusak, yang rugi kita semua,” tegas Rachmat Wijayanto di hadapan peserta.
*Lima Langkah Operasional Lindungi Flora dan Fauna*
Sebagai bentuk implementasi di lapangan, PT. Primanusa Mitraserasi memaparkan lima langkah perlindungan yang sudah dan akan terus dijalankan:
1. *Menjaga kelestarian hutan* di dalam ABKT dan sempadan sungai. Tim kebun dilarang melakukan pembukaan di area tersebut dan wajib melakukan patroli rutin.
2. *Melarang aktivitas perburuan liar* di seluruh areal kerja. Larangan berlaku untuk karyawan, kontraktor, maupun pihak luar. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar.
3. *Mencegah kerusakan lingkungan* seperti penebangan pohon di kawasan lindung, peracunan sungai, dan pembakaran lahan.
4. *Melindungi habitat satwa liar* dengan mempertahankan tutupan hutan, menjaga koridor satwa, dan membuat jembatan tajuk di lokasi yang diperlukan.
5. *Melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat* secara berkala. Perusahaan membuka ruang dialog dengan desa dan sekolah sekitar untuk menanamkan nilai konservasi sejak dini.
*BKSDA: Kenali Satwa Dilindungi, Pahami Hukumnya, Laporkan Jika Temukan Pelanggaran*
Tim BKSDA Kalbar mengisi sesi materi utama. Peserta dikenalkan dengan jenis flora penting yang tumbuh di kawasan lindung Silat Hulu dan Hilir. Beberapa spesies memiliki nilai ekologis tinggi sebagai pohon pakan orangutan, tempat bersarang rangkong, dan penyimpan air alami.
Untuk fauna, BKSDA menekankan perlindungan terhadap satwa dilindungi yang masih tercatat di lanskap tersebut, seperti orangutan Kalimantan, beruang madu, trenggiling, kucing hutan, dan berbagai jenis burung dilindungi. Populasi mereka tertekan karena perburuan dan kehilangan habitat.
Aspek hukum dipaparkan detail. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku perburuan, perdagangan, pengangkutan, hingga pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. BKSDA mengingatkan bahwa ketidaktahuan tidak menghapus pidana.
Masyarakat juga dibekali alur pelaporan. Jika menemukan jerat, perangkap, aktivitas perburuan, atau satwa dilindungi masuk permukiman, langkah aman adalah mendokumentasikan dari jarak aman lalu melapor ke petugas kebun, BKSDA, Polsek, atau Koramil. Nomor kontak cepat BKSDA Kalbar dibagikan ke seluruh peserta.
*Dialog Mengalir: Dari Soal Perangkap Babi hingga Pemanfaatan Tumbuhan Obat*
Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Perangkat desa bertanya tentang status hukum perangkap babi yang dipasang warga di kebun.
Tim BKSDA menjelaskan bahwa perangkap yang tidak selektif berisiko menjerat satwa dilindungi. Solusinya adalah modifikasi perangkap atau pemindahan lokasi ke area yang jauh dari jalur satwa.
Tokoh adat menanyakan pemanfaatan tumbuhan obat yang tumbuh di ABKT. BKSDA menjawab bahwa pemanfaatan tradisional dalam jumlah terbatas dan tidak merusak populasi masih dimungkinkan, asalkan dikomunikasikan dengan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial.
Pertanyaan lain muncul soal mitigasi jika satwa seperti beruang madu merusak pondok kebun. BKSDA menyarankan penguatan bangunan, penyimpanan bahan makanan yang tidak mengundang satwa, dan pelaporan cepat untuk dilakukan penggiringan oleh tim terlatih.
*Tindak Lanjut: Peta Jelajah Satwa dan Papan Larangan di Titik Rawan*
Menutup sosialisasi, PT. Primanusa Mitraserasi menyampaikan rencana tindak lanjut.
Pertama, menyusun peta jalur jelajah satwa di sekitar areal kerja berdasarkan data patroli dan laporan warga.
Kedua, memasang papan informasi dan larangan berburu di titik rawan yang berbatasan dengan habitat.
Ketiga, membentuk grup komunikasi cepat antara perusahaan, BKSDA, Muspika, dan perwakilan desa untuk respons konflik satwa.
Holo Putra Purba menambahkan bahwa keseimbangan antara operasional kebun dan pelestarian lingkungan adalah kunci keberlanjutan.
“Kami mau usaha jalan, alam juga aman. ABKT yang terjaga artinya air tetap mengalir, tanah tidak longsor, dan anak cucu masih bisa lihat orangutan di hutan Kalimantan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi di Longhouse BBSE berjalan tertib, kondusif, dan ditutup dengan komitmen bersama. Sinergi antara PT. Primanusa Mitraserasi, BKSDA Kalbar, Muspika Silat Hulu dan Silat Hilir, serta masyarakat adat diharapkan menjadi benteng kuat untuk menjaga keanekaragaman hayati Kapuas Hulu dari ancaman perburuan dan kerusakan habitat. (*)














