BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Live di Medsos Sambil Mesum di Palembang, Polisi Segara Amankan Ales Gancang

×

Live di Medsos Sambil Mesum di Palembang, Polisi Segara Amankan Ales Gancang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Viral kasus live streaming di media sosial sambil melakukan hubungan badan yang dilakukan Ales Gancang. Tidak menunggu waktu lama, pemeran dalam video tersebut langsung diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Palembang, Senin (30/6/2025).

Diketahui, Ales Gancang, pria pemeran video asusila yang diunggah secara live di akun instagram miliknya pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ales diamankan kurang dari 24 jam sejak viralnya video bernuansa asusila, setelah menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo mengatakan pelaku diamankan setelah video asusila live di akun instagram miliknya.

“Dari sini anggota siber melakukan profiling pemilik akun, serta data pendukung lainnya dan diketahui keberadaan rumah pelaku an. Ch alias Ales Bin Us,” kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan.

Dikatakan Nandang, selanjutnya pada Rabu 25 Juni 2025 anggota gabungan dari unit 1,2 dan 3 Subdit Siber melakukan pencarian pelaku dirumahnya namun pelaku tidak ada.

“Anggota menyampaikan kepada keluarganya agar Ales untuk menyerahkan diri dan pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menaikkan dari penyelidikan ke sidik dan menetapkan Ch alias Ales sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.

Polisi menjerat pelaku Ales dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (1) UU Pornografi No 44 Tahun 2008.

“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya Hp Merek Vivo milik pelaku berikut nomor simcard, Akun instagram pelaku saat menyebarkan video asusila, pakaian yang digunakan saat kejadian dari hasil koordinasi dengan Ahli ITE Komdigi terkait perbuatan pelaku terpenuhi unsur pidananya sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024,” tandasnya.