MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pada pengadaan Fingerprint di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Senin, (31/5/2021). Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Ciamis mengapresiasi kinerja Kejari yang telah menetapkan kedua tersangka. Pasalnya, kasus tersebut memang sudah lama dan kini baru usai ditindak lanjuti.
“Setelah sekian lama kita menunggu, kasus fingerprint akhirnya pihak Kejari menetapkan dua tersangka. Saya selaku masyarakat dan atas nama ketua LMP Ciamis, mengapresiasi Kejari Ciamis,” ucap Prima melalui pesan WhattsAppnya Selasa (1/6).
Meski begitu, langkah Kejari masih menyisakan pertanyaan. Menurutnya, dalam praktik dugaan korupsi tersebut menuai tanya. Apakah hanya dua orang saja yang terlibat.
“Apa betul kasus ini hanya melibatkan mantan Sekertaris Dinas Pendidikan Ciamis WY, dan YSM sebagai rekanan?. Sepertinya ada pelaku lain,” ujarnya.
Selain itu, kata Ia, terkait aliran dana dalam dugaan kasus mesin absensi tersebut tidak ditelusuri. Karena, tidak menutup kemungkinan pihak lain ada yang ikut terlibat dan menikmati uang haram tersebut.