MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Aan Irawan dan Hamdy, kurir narkotika jenis sabu seberat 4.998,86 gram, lolos dari hukuman mati, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntutnya dengan pidana 19 tahun penjara. Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai Masriati SH MH, Selasa (28/3/2023).
Dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Aan Irawan dan terdakwa Hamdy (Berkas Terpisah) bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut pidana terhadap dua terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.