BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Lolos dari Hukuman Mati Dua Kurir Narkotika Pil Ekstasi 313 butir Divonis 6 tahun Penjara

×

Lolos dari Hukuman Mati Dua Kurir Narkotika Pil Ekstasi 313 butir Divonis 6 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Kurir Narkotika pil Ekstasi dengan barang bukti sebanyak 313 butir dengan berat 102,95 Gram, yang menjerat terdakwa Suri dan Riki, di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.

Sudang pembacaan putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH, Selasa (16/1/2024).

Dalam Amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan, bahwa perbuatan dua terdakwa Suri dan Riki bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman, atas Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Suri dan terdakwa ll Riki dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun Serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan

Untuk informasi vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH yang mana kedua terdakwa l Suri dan terdakwa ll Riki dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun Serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan dari majelis hakim tersebut.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 30 September 2023, para terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse dari Polda Sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat 102,95 gram, saat dilakukan interogasi para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili Alias Jili (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), akhirnya terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut.