MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir sabu lebih kurang 5 kg atau 4947,39 gram, Edo Pratama akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan lolos dari hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Edy Pelawi SH MH, saat sidang berlangsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/10/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Edo Pratama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa Edo Pratama sesuai peraturan dijerat dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH MH, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1,5 Millar Subsider 6 bulan kurungan.
Penangkapan terdakwa dilakukan anggota Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut ahirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Edo Pratama, pinggir Jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu lebih kurang sebanyak 5 Kg atau 4947,39 Gram yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya.
Dalam kronologinya terdakwa Edo Pratama dihubungi Yulianto Als Cemet (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dan meminta terdakwa Edo Pratama Untuk datang ke rumahnya di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Setiba dirumah Yulianto Als Cemet (DPO) terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik Yulianto Als Cemet (DPO) dengan maksud untuk mengambil/menjemput paket Narkotika jenis sabu sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp 500 ribu.
Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto Als Cemet (DPO) jika berhasil menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi, setiba di kota Palembang terdakwa menumpang dirumah keluarganya yang beralamat di jalan H.M Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. sambil menunggu perintah selanjutnya Yulianto Als Cemet (DPO) mengatakan kepada terdakwa nanti malam akan ada yang menghubungi.
Pada saat itulah terdakwa langsung dihungi oleh Kaka (DPO) untuk bertemu di seputaran/sekitar Mall PTC, Setiba dilokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh Kaka (DPO) untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah yang mana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 5 Kg atau netto ± 4947,39 Gram.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah keluarganya di sekitar Jl. H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada saat itulah terdakwa berhasil diamankan oleh tim sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.














