LSM GRANSI Geruduk Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di Pemkab Muba

“Kami juga meminta Kejati Sumsel, untuk mengusut indikasi dugaan Korupsi Penataan Lingkungan masjid Raya Baitul Makmur Kecamatan Sekayu, di Dinas Perkim APBD 2020, dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Diduga proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga mutu kualitas sangat buruk,” ungkapnya.

Supriadi menambahkan, pihaknya menekankan kepada Kejati Sumsel, untuk segera menindaklanjuti proses tersebut. Jika dibiarkan akan terus menerus serta korupsi merajalela.

“Kami harap, semoga semuanya berjalan dengan semaksimalnya dan kami akan terus mengawal kasus tersebut sampai terlaksana dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima atas aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman LSM GRANSI Sumsel.

“Artinya, kita akan fokus terkait dugaan tindak pidana korupsi. Semoga kita tetap bersinergi dengan teman-teman LSM penggiat Anti Korupsi yang ada di Sumsel,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait