BERITA TERKINI

LSM PKTP Tidak Puas Hasil Audiensi, Begini Reaksi Ketua Komisi A DPRD Tulungagung

×

LSM PKTP Tidak Puas Hasil Audiensi, Begini Reaksi Ketua Komisi A DPRD Tulungagung

Sebarkan artikel ini
LSM PKTP saat Audiensi bersama Komisi A DPRD Tulungagung beserta stakeholder terkait di Ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung dewan setempat, Jum'at (7/1) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) Susetyo Nugroho mengaku tidak puas atas audiensi bersama Komisi A DPRD Tulungagung beserta stakeholder terkait.

Audiensi tersebut terkait pengaduan pembangunan kolam renang di Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung bertempat di lantai dua Ruang Graha Wicaksana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jum’at (7/1/2022) Siang.

“Jadi begini, hasil audiensi bersama Komisi A DPRD Tulungagung bersama para stakeholder terkait saya sangat tidak puas,” kata Mbah Yoyok lebih akrab disapa itu usai audiensi.

“Terus terang saja tidak ada perlindungan sama sekali terhadap aset-aset daerah hal itu bisa ditunjukkan kepada seluruh stakeholder yang hadir bahkan indikasi pelanggaran Perda pun dan Satpol PP seakan tidak berdaya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan kondisi seperti ini, menurutnya sekarang semua masyarakat boleh membangun untuk usaha apapun. Jangan takut tentang perijinan, dan permasalahan yang lain.

Tidak menutup kemungkinan dengan begitu bisa saja 282 sekolah direbut oleh pihak Desa atau lainnya.

“Kemungkinan bisa sekali,” tambah Pria identik berambut putih itu penuh optimis.

Menindaklanjuti hasil audiensi, lebih lanjut Mbah Yoyok menjelaskan bersama kawan lainnya akan menelusuri hingga ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.

“Iya benar, kita akan telusuri mulai dari Dispora Jawa Timur mengucurkan dana untuk kegiatan usaha yang masuk ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kedua, terkait kelayakan dan tata ruang ketika mengucurkan dana dan itu pasti yurisprudensi akan muncul bahkan gugatan-gugatan, kalau perlu PTUN,” terangnya.

Lebih dalam Mbah Yoyok memaparkan, dalam hearing memang tidak akan bisa memuaskan. Sebenarnya hanya mengambil kesimpulan supaya Anggota Dewan itu mengerti dan memahami tupoksinya. Apakah mereka akan melaksanakan hasil hearing tersebut atau tidak tidak, sebenarnya sangat terlihat saat kami minta kesimpulan saja, anggota komisi A mbulet (Binggung.red) saja.

“Hearing ini merupakan formalitas ketika kita akan mempertanyakan sesuatu kepada yang diatas, dan belum ada bahasan akan melakukan hearing lanjutan karena kalau hasilnya ternyata bukan kita understimed, sepertinya mereka tidak peduli dengan kondisi masyarakatnya,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan mengatakan sebagai anggota dewan, dirinya tidak bisa memutuskan, memutus permasalahan itu.

Karena bukan tempat mengadili, dengan demikian pihaknya mengundang dari dinas terkait seperti dari Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup juga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sekaligus Camat Kedungwaru dan Kepala Desa Plandaan.

“Kita telusuri dulu hasilnya dan terakhir kita musyawarah dengan Pak Bupati Tulungagung, dan tentunya harus menjadi harapan dari kawan kawan yang mengajukan hearing biar puas,” katanya.

Adapun sikap dari Komisi A, Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, permasalahan ini harus selesai. Dalam artian usai audiensi ini kita akan memberi masukan kepada stakeholder terkait.

Semisal, apa yang dikatakan oleh Dinas PUPR jadi mbangun disik oleh (Membangun dulu boleh.red), ijin ora oleh (Ijin belum dapat.red) kalau hal ini sudah memiliki pegangan dengan aturan yang ada baru kita mengikuti.

“Tapi sepertinya tidak mungkin saya kira begitu,” tambahnya.

Pada saat disinggung soal desa apakah terlalu terburu-buru dengan pembangunan tersebut, Gunawan menjawab dengan lugas dan tegas.

“Iya benar, menurut saya terlalu terburu- buru, tapi dibelakang memang dana sudah turun lekas untuk segera ada LPJ dari dana provinsi terkait hal itu juga,” ujarnya.

“Pembangunan kolam renang tersebut, menurutnya saya rasa iya memang menyalahi aturan. Bayangkan saja karena perijinan belum sampai sedangkan dari dinas-dinas belum mengeluarkan rekomendasi boleh atau perlu pendalaman lebih lanjut. Tapi disana dituntut untu LPJ dana dari Provinsi. Dan, semua itu nanti keputusan ada pada Bupati Tulungagung,” jelasnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ditelusuri hingga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur,” sambung Legislator Partai Gerindra Dapil 1 Kabupaten Tulungagung itu menambahkan.