Reporter : Oldie
INDRALAYA, Mattanews.co – Apa yang dilakukan oknum Lurah kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, oknum lurah inisial AB tersebut diduga meminta uang pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus surat keterangan izin usaha sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Hal itu dialami Adrian (34) warga Perumahan Bumi Indralaya Permai (BIP) Blok E No 35, RT 05 RW 03 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara OI, Rabu (30/01/2019).
Aksi percobaan Pungli itu gagal dilakukan sang oknum Lurah lantaran Adrian yang juga anggota Polri ini tidak memenuhi uang yang diminta dan mengancam akan membawa hal itu ke pihak berwajib.
“Jadi awalnya saya bersama istri saya akan mengurus Surat Keterangan Usaha,
usai semua surat ditanda tangani dan di cap basah oleh lurah, beliau (Lurah-red) malah meminta uang Rp 50 ribu,” ungkap pria berpangkat Brigadir Polisi Kepala, melalui whatsapp.
Adrian mengatakan, sempat heran dan menanyakan perihal permintaan uang yang dilakukan oknum Lurah tersebut.
“Saya tanya, untuk apa pak? Bukannya tidak ada peraturan seperti ini. Lalu Lurah itu menjawab, memang tidak ada. Itu aturan saya lurah sendiri bukan aturan Bupati ataupun yang lain,” katanya seraya menirukan ucapan oknum Lurah tersebut.
Sebenarnya lanjut Adrian, ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya sudah pernah mendengar kejadian serupa.
“Makanya waktu kejadian istri saya sudah antisipasi dan open kamera Hp, yakin pasti akan di lakukan Pungli. Saya yang aparat saja mau dimintai duit, apalagi masyarakat biasa,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lantaran keinginannya tak dipenuhi oknum Lurah tersebut juga sempat menahan berkas surat milik Adrian.
“Dia (lurah-red) itu bilang mau lapor kemana terserah, jadi saya telpon komandan saya dan disarankan lapor Bupati saja. Dan sudah saya sampaikan ke staf Bupati,” kata Adrian.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya mengkorfirmasi terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum lurah tersebut.
Editor : Anang