Lurah Timbangan Minta Rp 50.000 Urus Surat Izin Usaha

Reporter : Oldie

INDRALAYA, Mattanews.co – Apa yang dilakukan oknum Lurah kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, oknum lurah inisial AB tersebut diduga meminta uang pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus surat keterangan izin usaha sebesar Rp 50 ribu rupiah.

Hal itu dialami Adrian (34) warga Perumahan Bumi Indralaya Permai (BIP) Blok E No 35, RT 05 RW 03 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara OI, Rabu (30/01/2019).

Aksi percobaan Pungli itu gagal dilakukan sang oknum Lurah lantaran Adrian yang juga anggota Polri ini tidak memenuhi uang yang diminta dan mengancam akan membawa hal itu ke pihak berwajib.

“Jadi awalnya saya bersama istri saya akan mengurus Surat Keterangan Usaha,
usai semua surat ditanda tangani dan di cap basah oleh lurah, beliau (Lurah-red) malah meminta uang Rp 50 ribu,” ungkap pria berpangkat Brigadir Polisi Kepala, melalui whatsapp.

Adrian mengatakan, sempat heran dan menanyakan perihal permintaan uang yang dilakukan oknum Lurah tersebut.

Bagikan :

Pos terkait