MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) RI, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juppelius dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, Kamis (25/5/2023).
Terdakwa Jupperlius sendiri merupakan mantan oknum ASN Kejaksaan, yang terjerat perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 490,16 gram, yang mana di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT)Palembang, menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gaguan kejiwaan.
Sementara Plt KasiPenkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan tersebut telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 13 April 2023 yang lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan online media ini.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (RI) menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor:244/PID /2022/PTPT PLG tanggal 4 Januari 2023 serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor :823/PidPid.Sus /2022/PN Plg pada tanggal 3 Nopember 2022, Khusus terhadap terdakwa Juppelius.