MATTANEWS.CO, MEDAN – Mencuatnya tudingan Kombes Pol Julihan diduga melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang, dari terduga pelanggar yang merupakan anggota Polri di beberapa media sosial sudah mulai ada titik terang, Selasa (7/1/2026).
Kasus yang diambil alih Mabes Polri, dengan membentuk Tim internal, khusus untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Dalam kasus tersebut, Kombes Pol Julihan sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan.
Alhasil, Mabes Polri menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tudingan pemerasan maupun penerimaan uang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Semua tudingan yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri.
Mabes Polri juga menegaskan, selama menjabat sebagai Kabid Propam, Kombes Pol Julihan, aktif menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri.
“Selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara, yang bersangkutan menangani sejumlah perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota. Penanganan kasus-kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” urainya.
Polri turut mengimbau masyarakat, untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Polri berkomitmen menindak tegas setiap setiap pelanggaran, sekaligus melindungi anggota yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan tidak terbukti secara hukum.














