MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (13/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Keempat terdakwa yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Menolak dan menyatakan perlawanan (eksepsi) para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian. JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap adanya ketidaksesuaian data luas lahan yang menjadi dasar pemberian kredit. Perusahaan disebut mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal mencatat 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ujar JPU dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 922 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.














