Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Nadya Amelia, PH Korban Apresiasi Kinerja PN Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Nadya Amelia yang terjerat perkara tindak pidana penipuan proyek fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS Hermina kembali jalani sidang. Kasus yang menimpa korban Jeprin (54) dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,7 miliar lebih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (14/11/2023).

 

Sidang dugaan tindak pidana penipuan tersebut diketuai oleh majelis hakim Agus apriyanto dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar serta dihadiri oleh tim penasehat hukum Terdakwa Nadya Amelia.

 

Sidang pembacaan putusan sela tersebut merupakan jawaban Eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Nadya Amelia.

 

Saat diwawancarai usai sidang penasehat hukum korban Jeprin yaitu Iir Sugiarto mengatakan, kita sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

 

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah majelis hakim sangat cermat melihat eksepsi yang telah memasuki pada pokok perkara, artinya Eksepsi Terdakwa ditolak oleh majelis hakim, bahkan tadi saksi korban sempat diperiksa,” tegas Iir.

Bagikan :

Pos terkait