MATTANEWS.CO,FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah, melakukan kegiatan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Distrik Fakfak pada hari Rabu,(19/6/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak Ibu Sopia Hindom SE dengan menghadirkan peserta yang memiliki usaha kecil dan menengah.
Sopia Hindom dalam sambutannya menyampaikan, hal sederhana yang perlu untuk diperhatikan adalah kepada para pelaku usaha harus mememiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah tentunya mempunyai tanggung jawab dan perhatian besar kepada masyarakat, terkait usaha yang dijalankan, tentunya pemerintah melihat apakah usaha itu berjalan atau tidak, kendalanya seperti apa sehigga tersendat.
“Tentunya pemerintah dapat memberikan bantuan, sehinga diharapkan bantuan tersebut sebagai modal untuk dapat dipergunakan dalam meningkatkan usahannya, bukan dipergunakan kehal yang lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Sopia Hindom menyampaikan bahwa ada perhatian tersendiri terhadap pengusaha dari turunan pala, seperti sirup pala, sabun, parfum dan lainya.
“Ini bukan menhadi perhatian khusus namun melainkan karna pala merupakan prodak unggulan Fakfak, sehingga ada perhatian tersendiri,” ungkapnya.
“Kami berkeinginan agar usaha yang ditekuni berjalan terus agar dapat meningkatkan perekonomian keluarga,” sambung Sopia Hindom SE.
Sopia Hindom berharap agar para peserta dapat memperhatikan baik atas materi yang diberikan, karna materi tersebut terkait dengan cara bagaimana proses dalam memperoleh NIB.
Sementara pada kesempatan itu juga Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Jusup Tuturop S.IP, M.Si, menyampaikan sesuai data yang didapatkan, jumlah pelaku usaha itu berkisar dua ribuan.
Namun pihaknya dapat melihat diantara sekian usaha itu mana yang masi berlanjut dan mana juga yang sudah tidak berlanjut alias macet.
“Dari jumlah ini sebagian pelaku usaha itu sifatnya musiman, maksudnya ketika musim pala ataupun musim lainya baru ada usaha, setelah musim usahanya juga selesai,” ungkapnya.
Jusuf Tuturop berharap dengan jumlah pelku usaha yang begutu banyak, agar dapat segera mengurus NIB, kepengurusanya muda saja, bisa online dari rumah melalui handphone.
“Kepada bapak dan Ibu yang masi bingung, bisa ke Dinas Koperasi untuk dibantu dalam mendapatkan NIB,” tuturnya.
Dikesempatan tersebut, materi dipandu langsung oleh Hanafi Renmew selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan UKM.
Hanafi Renmew dalam penyampaiannya bahwa, cara untuk mendapatkan NIB(Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin
Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing masing.
“NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman,” ujar Hanafi Renmew.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui
OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
“Bagi para pelaku usaha khusus yang ada di kabupaten Fakfak bisa membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA,” ungkapnya
Disampikannya bahwa, bagi pelaku usaha yang belum paham dalam mengakses aplikasi OSS RBA maka bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman.
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak untuk mendapatkan informasi serta bimbingan dalam memperoleh NIB.
Dalam penyampainnya, telah dijelaskan secara terperinci, yang dimulain darintahapan kelenglapan administrasi pembuatan NIB, persyaratan yang disiapkan, seperti apa bentuk usahanya hingga sampai pada langkah langkah untuk mendapatkan NIB.














