MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim Tikam Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja meringkus Tantowi (23), warga Lingkungan V RT 10 Tanjung Raja Utara karena mencuri di rumah tetangganya, Rio Candra (33).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pria pengangguran itu pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban tidur di ruang tamu rumahnya.
“Sebelum tidur, korban meletakkan ponsel di samping dia tidur untuk dicas. Tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban yang tak dikunci, lalu mengambil handphone korban,” katanya, Jumat (24/6/2022).
Lanjutnya, saat hendak keluar rumah tersangka dipergoki korban yang tiba-tiba terbangun. Diteriaki maling, tersangka langsung melarikan diri membawa handphone korban.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim meringkus tersangka di rumahnya. Saat ini tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)















