BERITA TERKINI

Manfaatkan SIPUNGAR, Kajari Prabumulih Ingatkan Pihak Ketiga

×

Manfaatkan SIPUNGAR, Kajari Prabumulih Ingatkan Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, sebelumnya telah memanggil pihak ketiga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tindak lanjut temuan BPK RI sebesar Rp 3,745 miliar.

Alhasil, pihak ketiga atau kontraktor Dinas PUPR Prabumulih telah membayar temuan BPK RI tersebut. Dan, tinggal menyisakan Rp 828 jutaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH saat dikonfirmasi mengingatkan agar pihak ketiga yang belum memenuhi kewajibannya atas temuan BPK RI untuk segera melunasi temuan BPK RI itu, Jumat (22/9/2023).

“Karena, akan ada konsekuensi hukumnya, Kita tekankan segera melunasi, jangan lewat dari 60 hari. Karena, akan ada konsekuensi hukum tentunya diterima,” tegasnya.

Mengenai hal tersebut, pihaknya telah memberikan kemudahan dalam rangka penyelamatan dan pengembalian keuangan negara lewat Sistem Digitalisasi Pemulihan Keuangan Negara (SIPUNGAR)

“Kita minta manfaatkan layanan SIPUNGAR, dalam rangka setor balik atas temuan BPK RI tersebut,” sebut Roy Riady.

Mantan penyidik KPK RI ini juga menyampaikan, bahwa Dinas PUPR juga turut menekankan agar pihak ketiga segera menyetor balik temuan BPK RI.

“Segera melunasi kewajibannya, karena batas waktunya hanya 60 hari saja,” tungkas Kajari Prabumulih

Senada, Kasi Datun, Hendra Mubarok SH MH menjelaskan temuan BPK RI itu dari pihak ketiga yang belum lunasi setoran.

“Ada sekitar 20-an lagi pihak ketiga Dinas PUPR Prabumulih belum melaksanakan kewajibannya atas tidak lanjut temuan BPK RI,” terangnya.

Hendra pun menekankan, agar pembayaran keuangan negara segera dilakukan.

“Karena, sudah jelas waktunya hanya 60 hari saja. Kita tunggu, pembayaran kerugian negara tersebut. Manfaatkan layanan SIPUNGAR,” pungkas Kasi Datun.