MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, yang seharunya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Palembang, terkait penyidikan dugaan perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode tahun 2020-2023, Kamis (20/3/2025) mangkir atau tak memenuhi panggilan.
Untuk diketahui Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto akan diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Berdasarkan pantauan awak media di Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto tidak terlihat batang hidungnya meski ditunggu hingga sore hari, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang.
Namun dengan tidak hadirnya Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, keduanya mengutus kuasa hukum, untuk menemui Tim Penyidik, untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Andi Irwanda SH MH sslaku kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan, bahwa pihaknya telah menemui penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Ibu Finda dan Pak Dedi, sedang ada urusan keluarga yang tidak bisa diwakilkan, oleh karena itu kami tim kuasa hukumnya, meminta kepada penyidik Kejari Palembang untuk menunda jadwal pemeriksaan. Pada intinya, Ibu Finda dan Pak Dedi kooperatif, dan meminta agar menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap klien kami,” urainya.
Seperti diketahui, pemanggilan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: Print 11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024, serta surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025.