Terjerat Perkara Pengelolaan Kebun Sawit Sita Uang Rp 61,3 Miliar
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan lima orang tersangka, yang terjerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, berhasil sita barang bukti dengan nilai yang fantastis, Selasa (4/3/2025).
Menurut Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel menjelaskan, adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 – 2015, ES selaku Direktur PT.DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 – 2013; AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 – 2011; BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 – 2016.
“Dari perkara ini tim Pidsus Kejati Sumsel berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, Lahan Sawit dengan luas 5.974,90 Hektare yang berada di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas beserta Dokumen terkait, selain itu berhasil mengamankan uang dengan nilai Rp 61,3 miliar dari PT. DAM, yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” terang Vanny.
Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah, para tersangka secara bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara, dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum dengan luas 5.974,90 Hektare, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT.DAM, dari luas 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, dari lahan negara seluas 5.974,90 Hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tim Pidsus Kejati Sumsel, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara diatas.