Mantan Direktur PT SMS Sarimuda Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 18 Miliar dalam Perkara Pengangkutan Batubara

Usai mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Ekseps) pada sidang yang akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait