Mantan Direktur PT SMS Sarimuda Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 18 Miliar dalam Perkara Pengangkutan Batubara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pengangkutan Batubara yang menjerat terdakwa Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/1/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh tim JPU KPK serta menghadirkan terdakwa Sarimuda secara langsung di ruangan persidangan.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS, telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT.KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan dan melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tegas JPU KPK saat sampaikan dakwaan.

Bagikan :

Pos terkait