Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bantah Terima Uang Puluhan Miliar

×

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bantah Terima Uang Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini

Dari Para Terdakwa yang Dititipkan di Apartemen

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, yang menjerat empat orang Terdakwa diantaranya Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT.Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT.Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT.Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT.Perenjtana Djaya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Dirjen Perkeretaapian yang dihadirkan melalui Virtual, Selasa (25/2/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan saksi Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2016

Saksi Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian tahun 2016, dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenal dengan Sri Rahayu, dan saksi membantah pernah menerima uang dalam bentuk kunci apartemen dari pihak Waskita Karya, dirinya juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Tukijo melalui Rian,

Uang sejumlah Rp 18 miliar yang berada di beberapa rekening, diantaranya, BCA, Mandiri, BNI, memang atas nama saya dan semua rekening berada di Istri saya, setahu saya terdakwa Tutijo selaku penanggung jawab lapangan, saya tidak pernah menerima kunci apartemen dari para terdakwa, saya kenal dengan kepala Waskita.

Prasetyo juga dalam persidangan, membantah semua keterangan para terdakwa, yang menyatakan pernah menerima uang yang dititipkan dalam apartemen dengan nilai puluhan miliar dalam bentuk kunci.

“Saya tidak pernah menerima uang dari para terdakwa dalam bentuk kunci apartemen yang mulia,” bantah saksi.

Pilihan Pembaca :  Usai Curi Buah Sawit, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Lambu Kibang

Sementara itu, Irwan Arianto Ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bidang Digital Forensik, mengatakan, bahwa dirinya sempat memeriksa 3 unit laptop dan 1 unit CPU dalam perkara ini.

“Laptop dan CPU tersebut milik Amalul Arifin, Fadli, dan Efendi, dalam laptop tersebut, saya menemukan bukti yang mengarah ke perkara ini,” ungkap Ahli.

Untuk diketahui Prasetyo Boeditjahjono adalah mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2016, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan jalan kereta api Basitang – Langsa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun dan saat ini Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Dimana dalam perkara ini, Prasetyo diduga menerima fee dari Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) sebesar Rp 2,6 miliar dari PT.WTJ, dimana Prasetyo diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang

Atas perbuatannya Prasetyo disangkakan, melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.