MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono alias PB ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel, Selasa (5/11/2024).
Penetapan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, atas dugaan korupsi LRT Sumsel.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, PB sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tujuh kali dengan bukti Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor : SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Dikatakan Umaryadi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, yaitu dengan kembali menetapkan satu orang tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kita menetapkan satu tersangka berinisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017,” papar Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.